Berkeliaran Tanpa Masker di Tangsel, Pelanggar Didenda Rp50 Ribu

  • Whatsapp
Petugas Gabungan saat Melakukan Operasi Penegakkan Kedisiplinan PSBB di Posko Cek Point PSBB di Jalan Raya Ciputat, (18/04/2020).

PUSTAKA KOTA, TANGSEL Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan segera menerapkan sanksi administratif bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2020 mendatang.

Denda sebesar Rp50 ribu akan dikenakan bagi masyarakatnya yang keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Read More

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, secara teknis sanksi tersebut akan dioperasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran lain dalam operasi penegakkan PSBB yang digelar secara rutin.

“Sekarang sedang ditugaskan Satpol PP dan lain-lain sebagaianya untuk mengoperasikan, menerapkan, dan menegakkan aturan seperti apa untuk denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker itu,” ujar Benyamin, Senin (17/8/2020).

Penerapan sanksi tersebut akan mulai dilakukan untuk meningkatkan angka kedisiplinan warga Tangsel, guna menekan penyebaran COVID-19.

“Untuk penegakkan aturan PSBB di Tangerang Selatan. Harus kita ingatkan lagi jadi semata-mata ini untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pada berbagai kegiatan masyarakat. Serta dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat atas kepatuhannya terhadap PSBB yang saat ini memang angkanya 85% di Kota Tangsel,” ungkapnya.

Ditambahkan Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry, penerapan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal)
Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Ya sudah akan dimulai besok. Tapi untuk pertama kita akan terapkan tindakan persuasif terlebih dahulu. Jika tetap banyak yang melanggar, baru akan kita kenakan sanksi Rp50 ribu,” katanya.

Selain denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker, Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol.

Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi perusahaan tersebut dikenakan hingga sebesar Rp25 juta.

“Demi kedisiplinan PSBB, kita akan selalu menggelar operasi kepatuhan. Ini semua kita lakukan guna kedisiplinan masyarakat dan menekan penyebaran COVID-19 di Tangsel,” pungkasnya. (RDN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *