PUSTAKA KOTA- Tangerang, Polres Metro Tangerang menangkap 87 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan dalam Operasi Nila 2019 yang telah dilakukan selama dua bulan.
“Selama Operasi Nila ini kami telah menangkap 87 tersangka, klasifikasi dari tersangka ini kebanyakan pengedar narkoba di Kota Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim, Jumat (18/10/2019).
Karim mengatakan, 87 tersangka tersebut diamankan dari 73 kasus yang ditangani Satresnarkoba pimpinan Kompol Burhanuddin dan jajaran Polsek dibawah komando Polres Metro Tangerang.
Baca Juga:
120 Pelajar Kembali Diamankan, Lima Diantaranya Positif Konsumsi Narkoba
Karim menyebutkan modus pengedar narkoba di Tangerang semakin bervariasi. Dari salah satu tersangka yang berhasil diungkap diketahui menyimpan barang haram di dalam pembalut wanita.
“Umumnya penjualan dilakukan dengan sistem putus dan anggota jaringan yang tidak saling mengenal, ada juga dari jaringan lapas,” ungkapnya.
Baca Juga :
Pakai Narkoba, 10 Wanita Penghibur Diamankan Petugas
Lanjut Karim, hasil Operasi Nila selama dua bulan ini jajarannya berhasil menyita barang bukti berupa 460,95 gram sabu, 223 butir ekstasi, 49,78 heroin, 1.050 obat berbahaya dan 4,52 gram ganja sintesis.
“Dari berbagai barang bukti narkoba itu jika terjual sampai ke masyarakat dapat merusak 16.564 jiwa,” ujarnya.
Akibat perbuatannya mengedarkan atau menggunakannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider, Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Paling minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup,” pungkas Karim. (Arif)