Bongkar Peredaran Materai Daur Ulang, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Rp 250 Juta

  • Whatsapp
Polres Tangsel Menunjukkan Ratusan Materai Daur Ulang Yang Diamankan Dari Dua Pelaku, Rabu (16/10).



Read More

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar sindikat peredaran materai daur ulang di sebuah tempat penjualan alat komputer di Jalan Raya Puspitek Nomor 9C Kelurahan Setu, Kecamatan Setu Tangsel, Selasa (15/10).  

Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa ratusan materai yang di daur ulang. Polisi pun menyebut kerugian negara atas peredaran materai daur ulang ini mencapai Rp 250 juta. 

Wakil Kepala Polres Tangsel, Komisaris Polisi Didik Putra Kuncoro saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel menerangkan, dua pelaku yang merupakan sindikat peredaran materai daur ulang ini sudah 6 bulan lamanya mengedarkan materai daur ulang ke penjual alat tulis kantor, warnet, toko komputer dan kelontong lainnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku, Didik bilang, pelaku menjual per lembar materai ke pedagang seharga Rp 5000. 

“Pelaku atas nama Endun yang bertugas sebagai marketing. Dia yang keliling ke tiap pedagang untuk menjual materai daur ulang ini seharga Rp 5000 per lembarnya. Sementara untuk pelaku lainnya atas nama Doni Hadidas, perannya merekondisi materai yang sudah habis pakai menjadi materai seolah olah baru,” kata Didik, kemarin.

Didik mengatakan, selama enam bulan lamanya, sindikat pelaku ini sudah berhasil mendaur ulang materai sebanyak 5000 lembar dan sudah beredar ke wilayah Tangsel. Jika diestimasikan, kerugian negara mencapai Rp 250 juta. 

“Kurang lebih Rp 250 juta negara mengalami kerugian akibat peredaran materai daur ulang ini,” sambung Didik. 

Atas peristiwa ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangsel. Barang bukti yang diamankan pun berupa sobekan kertas yang dibubuhi materai bekas pakai, ratusan materai daur ulang, cairan cuka, pembersih cat, kaporit cair, lem, kapas dan spirtus. 

Kedua pelaku pun diganjar hukuman selama empat tahun kurungan penjara karena telah melanggar pasal 260 ayat 1 (1e) dan (2e) dan ayat (2) KUH Pidana. (Gun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *