PUSTAKA KOTA, Tangsel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan seberat 283,79 gram shabu yang disembunyikan di dalam kemaluan tersangka asal Thailand.
Kepala Satresnarkoba Polres Tangsel Inspektur Satu Edy Suprayitno menjelaskan, menurut pengakuan tersangka Chencira Aehitanon (21), barang terlarang itu sudah dimasukkan ke dalam kemaluannya sejak berada di Thailand.
“Sudah lebih dari tiga jam. Karena dari Thailand menuju Indonesia itu butuh waktu 3 jam,” ucap Edy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter I, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10).
Sebelum dimasukkan, barang haram tersebut dibungkus berbentuk lonjong dengan ukuran diameter sekitar 10 sentimeter dan panjang sekitar 15 sentimeter.
“Kemudian dia bungkus dengan alat kontrasepsi, dan dilapisi pelumas. Selama itu dia berjalan biasa saja, enggak kesakitan,” imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Artis Cilik Sinetron “Madun” Ditangkap Polisi
Edy menerangkan, pelaku sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara.
“Kita tangkap berdasarkan dari yang sebelumnya kita amankan. Soalnya dia (pelaku) biasa di hotel itu (Hotel Z yang berada di wilayah Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang), dan kemudian kita analisa, kita sudah survey,” papar Edy.
Edy melanjutkan, setelah dipastikan pelaku berada di kamar, pihaknya langsung melakukan pendobrakan.
“Saat didobrak, barang bukti baru dikeluarkan. Kita geledah, (shabu) masih dibungkus dengan alat kontrasepsi itu. Jadi dia tinggal menunggu perintah saja (untuk melakukan transaksi),” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentwng Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya. (Raden)